Mahfud MD : Jika Ada yang Larang Beribadah Lapor ke Polisi, Belum Ditindaklanjuti Lapor ke Saya

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di website Pemilihan Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru terkait pemilihan di Indonesia dengan judul Mahfud MD : Jika Ada yang Larang Beribadah Lapor ke Polisi, Belum Ditindaklanjuti Lapor ke Saya. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Para ulama diminta turut serta menjaga pemahaman keagamaan yang damai khas Indonesia. Negara Pancasila yang berbentuk NKRI, yaitu Mietsaqon Ghaliedza atau  oleh NU sering disebut sebagai Dar al Mietsaq dan oleh Muhammadiyah disebut Dar al Ahdi wa al Syahadah. 

Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kepada pimpinan pondok pesantren dan habaib se-Madura di Pendopo Trunojoyo Kabupaten Sampang, Madura, Sabtu (25/12/2021).

"Tantangan dan tugas segenap komponen bangsa dalam mewujudkan kesatuan bangsa adalah menjaga pemahaman agama dan cara beragama khas Indonesia," ujar Mahfud.

Dia menuturkan, untuk negara yang inklusif seperti Indonesia ada juga yang menyebut sebagai Dar al Hikmah, seperti Fathullah Gulen. 
 
"Dalam istilah yang lebih akademis, konsep Dar al Mietsaq atau Dar al Ahdi sering disebut sebagai religious nation state, negara kebangsaan yang berketuhanan, bukan negara agama tetapi juga bukan negara sekular," tuturnya.

Pada kesempatan itu dia juga mengajak para ulama Madura ikut serta mengembangkan negara sebagai darussalam. Memperkuat akseptasi atau penerimaan terhadap perbedaan, saling menghargai antarumat beragama serta tidak saling melarang menjalankan ibadah masing-masing. 

"Lakum dinukum waliyadin, tidak saling menjelekkan, jangan larang orang beribadah, jangan larang orang ke gereja," ucapnya.

Semua pemeluk agama, kata dia dilindungi oleh negara, "jika ada yang larang orang beribadah lapor ke polisi, kalau belum ditindaklanjuti lapor ke saya," katanya.

Menurutnya, dalam negara kebangsaan yang berketuhanan, negara tidak memberlakukan hukum agama tertentu. Namun, lanjut dia melindungi semua pemeluk agama untuk melaksanakan ajaran agamanya masing-masing. 

Dia menjelaskan, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, ulama dan habaib memiliki peran penting menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama serta tidak terjebak dalam radikalisme dan sekulerisme. 

"Tidak boleh menjadi gerakan radikalisme, tidak boleh pula menjadi sekularisme. Indonesia harus banyak belajar dari kejadian di berbagai negara yang mengalami peperangan hingga perpecahan karena agama," ucapnya.[inews.id]
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbarudan menarik terkait Mahfud MD : Jika Ada yang Larang Beribadah Lapor ke Polisi, Belum Ditindaklanjuti Lapor ke Saya, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel